Assalamu’alaikum Wr. Wb., pada kesempatan kali ini kita akan
membahas tentang hukum menikah. Sebelum kita membahas hukum menikah,
pertama-tama yang harus kita ketahui adalah definisi nikah. Nikah menurut
bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yaitu nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti
kawin. Sedang menurut istilah adalah suatu perikatan yang menimbulkan hukum
yang menghalalkan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan, saling
tolong menolong, dan membatasi hak-hak dan kewajiban. Nikah mempunyai arti
sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaz). Arti yang sebenarnya dari nikah
ialah “dham” yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Sedang arti
kiasannya ialah “watha” yang berarti setubuh atau aqad yang berarti mengadakan
perjanjian pernikahan.[1]
Setelah tahu apa itu nikah, selanjutnya di bawah ini terdapat tabel yang memudahkan kita untuk mengetahui hukumnya.
No.
|
Hukum
|
Kebutuhan
Biologis
|
Pengendalian
Nafsu
|
Kemampuan
Tanggung Jawab
|
1.
|
Wajib
|
v
|
x
|
v
|
2.
|
Sunnah
|
v
|
v
|
v
|
3.
|
Haram
|
x
|
v
|
x
|
4.
|
Makruh
|
v
|
v
|
x
|
5.
|
Mubah
|
x
|
v
|
v
|
Penjelasannya:
1. Hukum menikah menjadi wajib jika seseorang kebutuhan biologisnya
ada (secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah
dewasa), tapi dia tidak mampu mengendalikan nafsu, dan dia memiliki kemampuan
tanggung jawab (kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya). Bila
ia tidak menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
2. Hukum menikah menjadi sunnah jika seseorang kebutuhan
biologisnya ada, dia bisa mengendalikan nafsunya, dan juga mempunyai kemampuan
tanggung jawab.
3. Hukum menikah menjadi haram kalau seseorang kebutuhan
biologisnya tidak ada, tidak masalah dengan pengendalian nafsu, dan dia tidak memiliki tanggung jawab. Atau bisa dikatakan haram bagi laki-laki yang menikahi
wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.
4. Hukum menikah menjadi makruh apabila seseorang kebutuhan
biologisnya ada, dia juga bisa mengendalikan nafsunya, tapi dia tidak memiliki
tanggung jawab. Di anjurkan jika dalam kondisi seperti ini untuk tidak menikah
dulu dan mengendalikan nafsunya dengan berpuasa.
5. Hukum menikah menjadi mubah jika seseorang kebutuhan biologisnya
tidak ada, dia bisa mengendalikan hawa nafsunya, dan dia memiliki tanggung
jawab.
Sekian pembahasan tentang hukum
menikah ini, jika ada salah-salah kata saya mohon maaf. Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.