Hukum Menikah


Assalamu’alaikum Wr. Wb., pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum menikah. Sebelum kita membahas hukum menikah, pertama-tama yang harus kita ketahui adalah definisi nikah. Nikah menurut bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yaitu nakaha-yankihu-nikahan, yang berarti kawin. Sedang menurut istilah adalah suatu perikatan yang menimbulkan hukum yang menghalalkan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan, saling tolong menolong, dan membatasi hak-hak dan kewajiban. Nikah mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaz). Arti yang sebenarnya dari nikah ialah “dham” yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Sedang arti kiasannya ialah “watha” yang berarti setubuh atau aqad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.[1]

Setelah tahu apa itu nikah, selanjutnya di bawah ini terdapat tabel yang memudahkan kita untuk mengetahui hukumnya.
No.
Hukum
Kebutuhan Biologis
Pengendalian Nafsu
Kemampuan Tanggung Jawab
1.
Wajib
v
x
v
2.
Sunnah
v
v
v
3.
Haram
x
v
x
4.
Makruh
v
v
x
5.
Mubah
x
v
v

Penjelasannya:
1. Hukum menikah menjadi wajib jika seseorang kebutuhan biologisnya ada (secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa), tapi dia tidak mampu mengendalikan nafsu, dan dia memiliki kemampuan tanggung jawab (kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya). Bila ia tidak menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
2. Hukum menikah menjadi sunnah jika seseorang kebutuhan biologisnya ada, dia bisa mengendalikan nafsunya, dan juga mempunyai kemampuan tanggung jawab.
3. Hukum menikah menjadi haram kalau seseorang kebutuhan biologisnya tidak ada, tidak masalah dengan pengendalian nafsu, dan dia tidak memiliki tanggung jawab. Atau bisa dikatakan haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.
4. Hukum menikah menjadi makruh apabila seseorang kebutuhan biologisnya ada, dia juga bisa mengendalikan nafsunya, tapi dia tidak memiliki tanggung jawab. Di anjurkan jika dalam kondisi seperti ini untuk tidak menikah dulu dan mengendalikan nafsunya dengan berpuasa.
5. Hukum menikah menjadi mubah jika seseorang kebutuhan biologisnya tidak ada, dia bisa mengendalikan hawa nafsunya, dan dia memiliki tanggung jawab.
Sekian pembahasan tentang hukum menikah ini, jika ada salah-salah kata saya mohon maaf. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.




[1] Muktamar Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Pernikahan, Jakarta, hlm. 1
© ue-a
Maira Gall